- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pro kontra bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan swasta:
- Dinilai Diskriminatif
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung pemerintah memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.
Namun, ia meminta pemberian bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Said Iqbal mengatakan, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Prinsipnya seluruh karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," kata Said Iqbal.
Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.