Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.
- Dinilai Tak Efektif dan Tak Tepat Sasaran
Taufiq juga menilai, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.
Dia menilai Pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat (bantuan). Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.
Taufiq menambahkan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk dalam kategori penduduk miskin.
Penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.
BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Ihsanuddin)