TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Nurul Qomar resmi dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Proses eksekusi langsung dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Brebes dengan 'mengirimkan' Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar adalah terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah palsu S2 dan S3.
Anggota grup lawak Empat Sekawan itu memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar diangkat sebagai rektor UMUS pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Baca: Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR
Baca: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Baca: BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara
Berikut perjalanan kasus Nurul Qomar mulai dari pelaporan ijazah palsu hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, sebagaimana pernah diberitakan Tribunnews.com:
1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017
Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.
2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).