TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan tempat hiburan Venesia BSD Karaoke di Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri menyita perhatian publik.
Selain mengungkap dugaan TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ternyata Satpol PP setempat kesulitan untuk melakukan razia.
Bagaimana faktanya?
Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca: Profil Brigjen Ferdy Sambo, Bongkar Prostitusi Berkedok LC Karaoke hingga Pernah Foto Bareng Judika
1. Modus Eksploitasi Seksual
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.
Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.
"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
2. Perempuan dari 3 Provinsi
Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke.
Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelasnya.
3. Bayaran Paling Murah Rp 1,1 Juta