2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Maka sebelum mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)