Adies mengatakan, DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.
Sementara itu, RUU MK ini memuat pengaturan mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasan MK.
Baca: RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun
Kemudian, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi.
"Perubahan Undang-undang 24/2003 karena beberapa ketentuan udah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujarnya.
"Dan perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU No 8 2011, dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ucapnya.
Selain dihadiri Menkumham, rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).