News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Selidiki Kasus Gagal Bayar Polis Rp 6,4 Triliun Kresna Life

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna. Ditengarai gagal bayar polis Rp 6,4 triliun.

Komisi XI DPR RI mengundang OJK dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi, Selasa (25/8/2020).

Satu di antara pembahasannya mengenai gagal bayar polis Rp 6,4 triliun oleh Kresna Life.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara.

Sejumlah korban asuransi gagal bayar, yakni Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life, korban penolakan pencairan polis Pan Pasific, dan korban reksadana Minna Padi mengadu ke Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan.

Sekira sembilan orang perwakilan nasabah dari masing-masing perusahaan menyampaikan keluh kesahnya di hadapan DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah menangani dan memberikan tindakan ke pihak Kresna Life.

Baca: DPR Terkejut Gagal Bayar Kresna Life Capai Rp 6,4 triliun

Menurut Riswinandi, ada tata kelola yang salah terkait investasi Kresna Life.

"Kami melakukan tindakan penyelidikan naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," ujar Riswinandi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI di gedung DPR.

Saat ini Riswinandi menjelaskan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Pembekuan tersebut, konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK.

"Pengawasan kita langsung masuk ke dalam untuk memberikan hal-hal terkait kewenangan kita," imbuh Riswinandi.

Riswinandi mengatakan, OJK telah memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan para nasabah. Selain itu, meminta manajemen juga menyampaikan rencana penyelesaian klaim.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.

Baca: Kresna Life Tunda Pembayaran Polis dengan Alasan Force Majeure, Begini Kata Nasabah

OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Satu di antaranya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini