"Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga," kata Khoiron.
Kedua, BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020.
Ketiga, BOP dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, dan keamanan.
"BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Bantuan
boleh juga digunakan untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," jelas dia.
Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam
harus mengikuti prosedur berikut:
Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan
keagamaan dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau
Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota.
Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga
pendidikan keagamaan Islam, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen
Pendidikan Islam Kemenag atau Kanwil Kemenag.
Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan
dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan
Islam pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat
Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada
masa pandemi yang disahkan oleh KPA.
Sebagai catatan, bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan
lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima tanpa ada potongan dalam bentuk apa
pun.(tribun network/fah/kps/wly)