TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada tahun 2021 mendatang, Pemerintah menyiapkan anggaran untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 14,7 triliun.
Dana tersebut dipergunakan untuk transformasi digital dan akses internet 12.500 desa/ kelurahan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
Anggaran untuk transformasi digital yang direncanakan pemerintah, menjadi perhatian Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Menurut pengamat kebijakan keuangan ini, pemerintah harus ekstra hati-hati dalam mengalokasikan anggaran, terlebih lagi saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Uchok memperkirakan hingga tahun 2021, ekonomi Indonesia masih belum membaik.
Kontraksi ekonomi masih akan terus terjadi. Sehingga akan mempengaruhi pendapatan negara baik dari pajak maupun non-pajak.
Sementara defisit anggaran tahun depan diperkirakan mencapai 5,50% dari PDB atau Rp 971,2 triliun dan pembayaran hutang mencapai Rp 373 triliun.
“Melihat dari kenyataan tersebut saya memperkirakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di tahun 2021 berpotensi mengalami penundaan. Meski Menkominfo mengatakan akan menggunakan dana non pajak, namun saya perkirakan tidak akan mencukupi,” terang Uchok dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Lanjut Uchok, sebenarnya Menkominfo Johnny G. Plate memiliki banyak pilihan untuk memberikan layanan telekomunikasi di 12.500 desa yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi, tanpa harus menimbulkan beban berat bagi keuangan negara.
Tinggal Menkominfo yang memutuskan langkah mana yang akan menjadi prioritas dalam penggelaran dan penggunaan teknologinya.
Uchok menyarankan kepada Menkominfo untuk terlebih dahulu memetakan daerah 3T mana saja yang menjadi target jangka pendek, menengah dan panjang program pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi. Termasuk teknologi yang akan dipakai serta potensi dan infrastruktur dasar yang dimiliki di wilayah tersebut.
“Ini membutuhkan kecepatan dan kecerdasan serta kapasitas yang mumpuni dari jajaran Kemenkominfo. Sehingga dengan anggaran yang terbatas pencapaian pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi yang menjadi ojektif pemerintah dapat tercapai,” terang Uchok.
Lanjut Uchok, tanpa ada data yang jelas mengenai daerah 3T, maka tujuan Presiden dan Menkominfo untuk memberikan layanan telekomunikasi ke masyarakat di daerah tersebut akan sulit terwujud.
Jangan sampai Presiden Jokowi atau Menteri Johnny beranggapan dana Rp 14,7 triliun tersebut cukup untuk untuk memberikan layanan telekomunikasi di seluruh daerah 3T.