TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi respons cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menindaklanjuti analisis transaksi keuangan mencurigakan.
“Kita juga apresiasi kepada Bank Syariah Mandiri melaksanakan kewajiban mereka terkait pasal 26 UU TPPU. Jadi sekitar bulan Juni mereka menemukan adanya transaksi yang tidak lazim kemudian kami analisis dan analisis inilah sekitar awal Juli kami sampaikan kepada Kabareskrim,” ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers bersama Bareskrim, di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ivan menjelaskan, setelah menyampaikan laporan analisis PPATK ke Bareskrim, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung mengambil langkah tindak lanjut dengan cepat.
Ivan menjelaskan, praktik kejahatan transnasional tersebut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Yakni, mengambil uang pembelian ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 di Italia dimana para tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengalihkan pembayaran.
“Alhamdulillah, bisa ditangani dengan sangat baik dan luar biasa oleh Kabareskrim,” jelas Ivan.
Ivan menjelaskan, kerja sama antara PPATK dengan Bareskrim sudah berjalan lama sejak PPATK berdiri 18 tahun silam.
“Kita sudah sangat kuat dan dekat, banyak sekali penegakan hukum yang sukses ditangani oleh Bareskrim dan PPATK, sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” tegas dia.
Dalam jumpa pers tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor.
Ketiganya merupakan WNI, sedangkan satu orang WNA yang diduga warga negara Nigeria berinisial DM selaku otak pelaku kejahatan masih dalam pengejaran polisi.
Baca: BREAKING NEWS:Barang Bukti Uang Rp 56 M Hasil Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka masuk ke dalam jaringan email perusahaan Shenzhen Bio Medical Electronica Co. Ltd lalu kemudian mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan mengatasnamakan GM (General Manager) Shenzhen Ltd.
“Memberi tahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo.
Baca: Kronologi Kasus Penipuan Pembelanjaan Ventilator dan Monitor Covid-19, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020.
Saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.
Baca: Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Korban Mencapai Rp58 Miliar