Dia pun menegaskan bahwa aksi pihak Asuransi Jiwasraya menjadi pelaku aksi pump and dump tersebut.
“Itu stock split, bukan pump and dump. Bukan [Jiwasraya]. Tidak ada nge-dump sama sekali,” tegasnya.
Istilah pump and dump merujuk pada pola ‘menggoreng saham’ yang sudah umum dikenal oleh pelaku pasar modal.
Sebagai informasi, aksi ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga ‘saham yang digoreng’.
Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.
Kenaikan harga ‘saham gorengan’ itu pun umumnya tidak didukung oleh fakta material. T
erhadap saham-saham yang perubahan harganya sangat mencolok, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengawas pasar mengingatkan investor melalui mekanisme yang disebut Unusual Market Activity (UMA).
Ketika banyak investor lain yang masuk, mereka dengan satu hentakan langsung membanjiri pasar dengan order jual sehingga harga saham tersebut kembali turun dan kekuatan tadi sudah meraih untung berlimpah.