"Tim tabur dan kejaksaan berangkat mendekati titik lokasi tersangka, namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan. Karena jalan atau medannya sangat sulit hingga kemudian diputuskan harus menggunakan kendaraan roda dua," ungkapnya.
Baca: 10 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rusmandi Candra Ditangkap Saat Makan di Warung Angkringan
Hari menambahkan pelaku akhirnya ditangkap saat tengah ingin mandi di sebuah gubuk atau pondok di sekitar koordinat dekat areal kebun sawit.
"Ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat atau lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok dan ketika tersangka akan mandi, tim tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," bebernya.
Selanjutnya, tersangka Samson Fareddy dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.
Samson Fareddy melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.