News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

MAKI Apresiasi Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjatuhi hukuman terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dirinya menghormati proses yang telah dilakukan Dewas KPK.

Sebab, menurutnya, hukuman yang sudah dijatuhkan Dewas KPK cukup adil.

"Karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah Pak Firli," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

"Jadi saya cukup memberikan apresiasi kepada Dewas, telah menjalankan tugasnya. Dan itu saya apapun menghormati," imbuhnya.

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Diputuskan Langgar Kode Etik, Ini Kata Pimpinan Komisi III DPR

Akan tetapi, Boyamin mengaku kecewa lantaran permohonannya kala menjadi saksi waktu itu, tak terpenuhi.

Boyamin diketahui meminta Firli agar mundur dari Ketua KPK dan bergeser menjadi Wakil Ketua KPK.

"Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenernya sedikit kecewa. Namun, tetep menghormati," ujarnya.

Boyamin berharap Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada Firli dapat menjadi pelecut agar Komisaris Jenderal Polisi itu bekerja lebih serius untuk KPK.

"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," katanya.

Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini