Sejak wabah Covid-19 muncul dari Wuhan pada akhir Desember 2019, otoritas Tiongkok telah melarang penjualan semua satwa darat lisr untuk dikonsumsi.
Selain itu, pada bulan April, kota Shenzhen dan Zhuhai pun memberlakukan larangan konsumsi daging anjing dan kucing di seluruh kota.
Pemerintah nasional telah menyatakan secara terbuka bahwa anjing dianggap sebagai hewan pendamping dan bukan hewan ternak.
Itulah sebabnya mereka tidak tercantum dalam daftar hewan yang dianggap sebagai ‘makanan’.
"Sekarang saatnya untuk menyadari kerugian sebenarnya dari perdagangan daging anjing."
"Ini adalah kondisi darurat kesehatan masyarakat yang bertanggung jawab langsung atas ribuan kematian setiap tahunnya akibat penyebaran rabies."
"Terbukti bahwa biaya sebenarnya bagi komunitas internasional untuk memerangi sebuah pandemi global, jauh melebihi biaya pencegahannya."
"Oleh karena itu kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengikut negara-negara lain di kawasan regional dalam mengesahkan undang-undang progresif."
"Untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan baik manusia dan juga hewan, dari bahaya penyakit zoonosis yang 100 persen dapat dicegah ini." ujar Jill Robinson, Animals Asia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)