"Sebanyak 28 pelajar kita tetap tersangka dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka yang didominasi pelajar di bawah umur akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Ada beberapa di antaranya masih di bawah umur oleh karena itu dalam proses penyelidikan kita akan koordinasikan dengan Bapas (Balai permasyarakatan) supaya bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Di Jawa Timur perokok anak meningkat di masa pandemi
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersepakat untuk bersama-sama menekan prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan, terutama di masa pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto memyatakan, sejauh ini Kadin Jatim sangat peduli terhadap kondisi kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.
Untuk itu pihaknya sangat terbuka atas temuan Koalisi Stop Child Abuse yang terdiri dari Alit Indonesia, ISNU, KP2M, Komunitas Siwi dan Gusdurian Sidoarjo.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kenaikan prevalensi perokok anak di masa pandemi.
Itu tercermin dari Lokakarya dengan tema Membangun kebijakan strategis dalam menekan perokok anak yang digelar di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2020).
"Kalau kita bicara rokok, yang punya pabrik rokok saja tidak ingin anaknya yang kecil merokok. Begitu juga pekerjanya. Termasuk pedagang-pedagang kecil eceran saya pastikan mereka tidak mau anak-anaknya merokok," ujar Adik Dwi Putranto.
"Tentu ini akan mencari titik temu. Dari industri juga tidak mau anak-anaknya merokok di usia dini. Jadi dengan adanya ini, kita bisa bersama-sama dengan Alit Indonesia untuk membicarakan kebijakan strategis yang harus ditempuh," tambahnya.
Adik yakin, industri rokok sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah.
Pengemasan misalnya, juga dituliskan sesuai aturan.
"Jadi Alit dan Kadin ini nafas dan energinya sama, kita rumuskan dan buat kajian-kajian bagaimana mengurangi perokok anak," tegasnya.