Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuangan tanah yang dihasilkan dari lubang galian yang menjadi tempat melarikan diri Cai Changpan ternyata diperkirakan setara dengan 2 dump truck.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, pembuangan tanah yang dihasilkan dari galian pelaku memang terbilang cukup signifikan.
"Fakta banyak ditemukan. Pertama masalah pembuangan tanah. Karena dengan hitung diameter 2,5 meter dan panjang 30 meter (lubang galian Cai Changpan) itu cukup banyak, dan jika dihitung dump truk bisa hampir 2 dump truk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca: Misteri Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan dari Lapas Tangerang, Gali Kamar Sel Tembus ke Selokan
Cai Changpan, kata Yusri, menggali lubang itu menggunakan sekop selama lebih dari 8 bulan. Setiap harinya, pelaku mencicil membuang tanah bekas galiannya sebanyak 2 plastik ke tong sampah agar tidak terendus petugas.
"Yang dia lakukan adalah setiap lobangi itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan. Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.