News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Buat Pengusaha Heran: Mereka kan Butuh Kerja

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahasiswa melakukan aksi demo di Gedung DPRD kota Palembang, Kamis (8/10/2020). Mahasiswa ini menggelar aksi demo untuk menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dibatalkan.

Selain itu, Shinta menjelaskan jaminan untuk buruh pada UU Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada."

Sejumlah buruh bersiap melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan A Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca: Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Medan Ricuh, Massa Lempari Petugas di Depan Gedung DPRD

"Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta.

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon.

Tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Sejumlah pedagang batu akik berjajar di Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (4/10/2020). Selama pandemi covid-19 pedagang akik dan barang antik banyak semakin banyak mengelar dagangan di kawasan Kota Tua. Walaupun pendapat tak menentu, dengan ramainya pejalan dan lalulintas memberi harapan dagangan dibeli orang. Sementara dagang Batu Akik di Mal dan tempat lain jauh lebih sepi. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Sejumlah Kota, Bagaimana Nasib Investasi di RI?

Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46 (A) Pasal (1) berbunyi:

Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah.

Serta pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Idris/Rosiana Haryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini