Hal yang sama diungkapkan anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Priyo Dwiyarso.
Ia menegaskan menolak masuknya klaster pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.
Menurut Priyo, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Azas Tamansiswa karena menjurus pada komersialisasi pendidikan.
"Ada usaha komersialisasi pendidikan dan kebudayaan, bertentangan dengan kewajiban pemerintah harus memberi hak tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan," kata Priyo kepada Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).
Priyo mengatakan awalnya DPR setuju untuk mengeluarkan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Namun, pasal soal pendidikan kembali muncul dalam undang-undang tersebut.
Padahal dalam UUD 1945, pendidikan dikategorikan sebagai usaha nonprofit.
Rencananya, Tamansiswa bakal mengajukan uji materi atau judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Upaya ajukan judicial review kepada MK akan diupayakan oleh PKBTS bersama komunitas pendidikan utamanya dari kalangan NU dan Muhammadiyah," kata Priyo.
Penjelasan Baleg DPR
Menyikapi hal tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Pasal 65 dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait pendidikan, hanya berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tidak untuk wilayah lainnya.
Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan, izin usaha pendidikan dalam UU Cipta Kerja tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, karena hanya mengatur konteks perizinan usaha dan berlaku di 15 KEK yang ditetapkan pemerintah.
"Lalu bagaimana dengan dunia pendidikan yang ada di luar Kawasan Ekonomi Khusus? Itu berlaku sama dengan yang sekarang, prinsipnya nirlaba. Tidak dalam konteks bukan nirlaba," ujar Ferdiansyah di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Izin usaha pendidikan di KEK, kata Ferdiansyah, juga merupakan implementasi dari Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (The General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), dimana sektor pendidikan masuk dalam komitmen tersebut.
Baca: Politikus Gerindra: UU Cipta Kerja Tidak Sempurna Tapi Tak Seburuk Narasi di Medsos
"Pendidikan masuk hal jasa. Itu sebuah komitmen internasional dan kita bagian dari dunia internasional itu," paparnya.
Menurutnya, sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang masuk ke KEK, harus menenuhi persyaratan khusus yang ditentukan dalam aturan turunan dari UU Cipta Kerja nantinya.
Selain itu, pihak yang akan berinvestasi sektor pendidikan di KEK, harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kami juga tidak mau DPR RI memberikan cek kosong kepada pemerintah. Makanya juga ketika pembicaraan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah harus benar-benar untuk kepentingan rakyat," katanya.
Ferdiansyah menjelaskan, perguruan atau lembaga asing yang masuk KEK, harus mempunyai reputasi yang baik dan kredibelitasnya terpercaya.
Bukan, sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki standar rendah.
Kemudian, tenaga pengajarnya pun tidak boleh diisi oleh warga asing semuanya dan wajib melakukan transfer ilmu ke tenaga pengajar yang ada di Indonesia.
"Tidak kalah pentingnya, jangan sampai terjadi infiltrasi budaya. Harus diwaspadai, supaya tidak mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia," ujarnya.
"Ada niat baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tinggal kita sama-sama mengawal peraturan lebih lanjut, apa yang menjadi perintah undang-undang ini," sambungnya.
Ferdiansyah pun kembali menegaskan, Baleg dan pemerintah selalu terbuka dan melibatkan masyarakat dalam membahas Undang-Undang Cipta Kerja, ketika masih dalam rancangan.
"Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang dihalangi. Selalu terbuka pembahasannya, bisa dipantau Youtube, Face Book, dan selalu direkam TV Parlemen," ujar Ferdiansyah
Diketahui, Pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja diatur di paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan. Berikut ini bunyinya:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Tribunnews.com/ Fahdi/ Seno)