News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Diperiksa 8 Jam di Bareskrim, Eks Danjen Kopassus Soenarko Yakin Tidak Bersalah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Ferry Firman (kanan) usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (20/10/2020).

Diketahui, pemeriksaan dimulai sejak 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.30 WIB.

Total, Soenarko menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus yang terjadi pada 2019 lalu.

Menurutnya, ada sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi kembali kepada kliennya.

"Tadi itu pemeriksaan lanjutan dan perkara tahun lalu jadi ada beberapa hal yang memang yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta. Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Mantan Danjen Kopassus Soenarko Minta Kejelasan Status Hukumnya

Dia mengatakan salah satu yang dikonfirmasi adalah penyebutan jenis senjata api ilegal yang sempat dimiliki Soenarko.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengklarifikasi terkait peran dalam kasus tersebut.

"Misalkan penyebutan jenis senjata kita luruskan. Jenisnya apa. Saya nggak bisa jelaskan secara detail nanti apabila memang perkara ini dilanjutkan baru kami akan bukan persoalan itu. Misalkan jenis senjata A, oh bukan A tapi B. Termasuk soal peran kita klarifikasi semua," jelasnya.

Usai pemeriksaan itu, Ferry meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, ia menyimpulkan kasus tersebut hanya sebuah fitnah dan rekayasa untuk menyudutkan kliennya.

"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum oknum tertentu untuk menyudutkan pak Soenarko," pungkasnya.

Untuk diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini