TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Penetapan itu setelah 2 bulan tim gabungan Polri melaksanakan penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan. Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
Setelah melakukan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.