News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Penetapan itu setelah 2 bulan tim gabungan Polri melaksanakan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memutuskan kebakaran Kejaksaan Agung tidak ada unsur kesengajaan. Sebaliknya, kasus kebakaran itu disimpulkan karena adanya unsur kealpaan.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ini setelah saya ikut gelar perkara ini karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Atas kasus itu, pihaknya juga menetapkan 8 tersangka kepada pihak yang diduga telah lalai dalam kasus kebakaran tersebut.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," tukasnya.

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).

Setelah melakukan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.

Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini