News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upah minimum 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ida menyatakan upah minimum 2021 tidak naik.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Surat edaran itu diteken Menaker pada 26 Oktober 2020, yang artinya secara resmi di tahun 2021 upah minimum tidak akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Baca juga: Pekan Depan, Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Segera Cair, Berikut Rinciannya

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Menaikkan Upah Minimum 2021

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Dengan tidak naiknya upah minimum 2021, akankah BLT subsidi gaji akan terus berlanjut hingga tahun depan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ida belum bisa memastikan apakah BLT subsidi gaji bagi karyawan akan berlanjut atau tidak.

Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara untuk melanjutkan subsidi gaji atau tidak di tahun depan.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik di Tahun Depan, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ida Fauziyah Angkat Bicara

Baca juga: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi

Selain menghitung Kas Negara, lanjut Ida, pemerintah juga sedang memantau kondisi perekonomian nasional di tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

BLT Subsidi Kerja Cair Awal November 2020

Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020). (Tribunnews.com)

BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja termin II, bakal dicairkan mulai pekan depan, atau awal bulan November 2020.

Pengumuman pencairan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II ini dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya dalam video YouTube Kemnaker.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Baca juga: Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK

Senada dengan Aswansyah, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan jika BLT subsidi gaji termin II akan dicairkan pada awal bulan November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Dalam pernyataannya tersebut, Ida juga menjelaskan mengapa terdapat pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Menurut Ida, para pekerja yang tidak mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

Baca juga: 18 Provinsi Ini Tetapkan Upah Minimum Tidak Naik 2021

Baca juga: Politikus Golkar Pahami Keputusan Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk

Dengan ketidakvalidan data dari para pekerja, kata Ida, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini