News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK Secara Offline Maupun Online, Berikut Persyaratan hingga Biayanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.

Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini