Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya agar bebas masuk ke indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.
Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut.
Setelah adanya pertemuan, terjadi siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui terdakwa Napoleon Bonaparte, di ruangan Kadivhubinter Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya.
Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.