News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Siang Ini, Simak Cara Mendaftarnya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Louisa mengatakan, animo masyarakat yang tinggi membuat Komite Cipta Kerja (KCK) segera membuka kembali pendaftaran program ini.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. (Tribunnews/Ist)

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak Persyaaratannya Berikut Ini

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Pada gelombang ini, kuota yang disediakan hampir mencapai 400.000 orang.

Kemudian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Menurutnya, penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas.

Daftar tersebut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Prakerja dari Pemerintah. Pemerintah sudah membuka gelombang IV program prakerja meski gelombang sebelumnya masih berjalan dan belum selesai. (Surya/Tribun)

Baca juga: Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.

Louisa menegaskan, pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.

Hal itu setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Ia pun kembali mengingatkan agar para peserta yang telah lolos segera melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari.

"Bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut," kata Louisa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini