TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Ia diperiksa terkait tayangan Youtube dirinya bersama Gus Nur.
Menurutnya, video tersebut dibuat secara spontan tanpa adanya rencana.
"Intinya saya menjelaskan dalam kolaborasi itu kita tidak ada agenda setting kan. Jadi spontan aja. Kalau kolaborasi saya bertanya Anda menjawab Anda bertanya saya menjawab," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Refly Harun mengungkap bila dalam pemeriksaan dirinya ditanya seputar alasan Gus Nur yang vokal mengkritik Nahdlatul Ulama (NU).
"Yang saya ingin katakan soal ujaran kebencian soal pengaduan sedang disidik, kita kan ada azas praduga tidak bersalah juga dong. Nah intinya adalah pertanyaan saya umum saya. Kenapa dia orang NU mengkritik NU. Itu aja," katanya.
Bantah buat pertanyaan menjebak
Refly Harun pun membantah telah memancing pertanyaan yang menjebak Gus Nur hingga terjerat kasus ujaran kebencian.
Diketahui, salah satu bukti yang diserahkan di dalam kasus Gus Nur adalah rekaman video wawancaranya bersama Refly.
Rekaman video itu diunggah di dalam konten YouTube milik Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.
"Tidak ada yang salah, salahnya dimana. Karena ketika orang lain yang nanya ya dia akan jawab yang sama. Kalau namanya mancing itu adalah dia terjebak itu mancing. Tapi kalau dia akan menjawab hal yang sama, coba lihat lagi rekamannya. Teman mohon agak profesional sedikit gituloh jangan ada gimana gitu," kata Refly Harun.
Baca juga: Refly Harun Bantah Sengaja Pancing Gus Nur soal NU: Salahnya di Mana?
Di sisi lain, Refly memastikan Gus Nur juga tak mempersoalkan konten wawancaranya ketika diunggah di akun Youtubenya.
Sebaliknya ia meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
"Nanti serahkan pada proses saja yang penting kan prosesnya adil. Begini kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang, nanti kalau komplit ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan ya kan jadi gak boleh kita anggap pasti salah atau pasti tidak salah," katanya.