News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Dianggap Mustahil Bisa Selesaikan 35 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Hingga Akhir Tahun

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang paripurna DPR Masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020, Rabu (22/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai mustahil DPR akan menyelesaikan 35 RUU Prioritas 2020 hingga akhir tahun.

Sebab, saat ini DPR hanya memiliki sisa satu masa sidang sampai tahun 2020 berakhir.

Sementara itu pada Masa Sidang I tahun sidang 2020-2021 kemarin, hanya dua RUU saja yang berhasil menjadi UU, yaitu Cipta Kerja dan Bea Materi.

Hal itu disampaikannya dalam Rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.

"Masih ada 35 RUU Prioritas 2020 yang menjadi target DPR untuk tahun ini. Target 35 ini tentu banyak untuk bisa diselesaikan sampai akhir tahun, karena praktis sisa waktu DPR sebelum tahun ini berakhir tinggal satu masa sidang lagi. Sehingga sangat mustahil rasanya, 35 RUU itu bisa diselesaikan semuanya," kata Lucius dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021

Lucius mengatakan, dari 35 RUU prioritas yang masih tersisa itu ada RUU kental kepentingan politiknya dan mungkin saja akan cepat diselesaikan oleh DPR.

Hal itu berkaca pada pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikerjakan dengan cepat.

"Karena mereka selalu begitu. Catatan RUU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah selalu ngotot pembahasan RUU Ciptaker sudah mematuhi prinsip partisipasi publik. Kami menganggap klaim itu formalitas saja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini