News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Donor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Masuk Dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Dibahas DPR

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. RUU ketahanan keluarga dibahas di DPR. Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga.

tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota hingga masyarakat untuk mengurusi rumah

tangga warga negara.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan dan kekayaan pemikiran. Ia menyebut kesatuan semacam ini harus tetap dipelihara.

Nurul mengajak koleganya di Baleg untuk berpikir holistik dan mempertimbangkan keberagaman Indonesia.

"Kalau tidak menerima kondisi kita sebagai satu negara yang majemuk ya sulit juga ya. Saya tidak mengerti sungguh-sungguh cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi," ucap Nurul.

Nurul mengatakan beberapa muatan dalam RUU Ketahanan Keluarga pun sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

Ketimbang membuat aturan baru, ia mengusulkan lebih baik merevisi UU Perkawinan yang memang sempat

direncanakan sebelumnya.

Sementara anggota Baleg dari PDIP, My Esti Wijayanti mengatakan, dalam setiap

keluarga sudah terbangun hal-hal yang tidak bisa diatur di dalam UU. Sehingga

memang tidak sepatutnya negara terlalu ikut campur. “Bahwa negara seolah-olah akan

mencampuri urusan keluarga. Di dalam rumah tangga terbangun beberapa hal yang

tidak mungkin diundangkan,” ujar Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11).

Esty khawatir RUU Ketahanan Keluarga ini malah menimbulkan perpecahan. Misalnya

keluarga yang beda keyakinan hidup dalam satu rumah tangga. “Tapi, kalau ada

kemudian pengaturan yang berlindung di bawah penguatan agama, iman dan takwa

justru kami mempunyai kekhawatiran,” katanya.

Oleh sebab itu Esti menyarankan sebaiknya RUU Ketahanan Keluarga ini tidak terlalu

ikut campur di masalah privat rumah tangga. Karena bicara keharmonisan keluarga

yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama. “Karena bicara harmonis dalam keluarga,

yang saya tangkap di dalam undang-undang ini harus sama. Ini yang berbahaya,”

ungkapnya.

Di sisi lain salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher memandang RUU

ini harus ada untuk menyelamatkan generasi masa depan. "Undang-undang ini lahir

untuk menyelamatkan generasi masa depan. Membangun karakter, membangun

budaya, Indonesia gemilang di masa mendatang," kata Ali, Kamis (12/11).

Dia menegaskan, ketahanan nasional itu berasal dari keluarga. Sehingga, RUU

Ketahanan Keluarga ini, dinilainya penting. "Inti ketahan nasional ini ketahanan

keluarga. Kalau negara tidak hadir, tidak mungkin (ada ketahanan keluarga)," ungkap

Ali.

Dia menuturkan, RUU Ketahanan Keluarga bukanlah agar negara ikut campur urusan

rumah tangga rakyat. Dirinya pun mencontohkan soal stunting. Meski itu urusan

keluarga, negara tetap ikut campur karena demi menciptakan anak-anak yang sehat dan

baik untuk masa depan. "Seperti stunting itu masalah keluarga, tapi diurus negara

karena itu masa depan negara. Pendidikan Itu urusan keluarga, tapi diurus negara

karena itu juga masa depan bangsa," tegas Ali.

Ali pun meminta, anggota Baleg DPR lainnya, tak skeptis dan memandang RUU

Ketahanan Keluarga tersebut bertentangan dengan Pancasila. "Jangan kalau kita bahas

ketahanan keluarga, kita jadi skeptis," tukas dia.

Hal senada dikatakan Netty Prasetyani. Menurut dia, RUU ini tidak akan mengatur soal

ranah privat. "Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin

persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau

kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-

teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata istri

eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu dalam rapat di Baleg DPR, akhir

September lalu.(tribun network/sen/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini