News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPAI Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol memiliki semangat untuk melindungi anak dari minuman keras.

Susanto mengatakan KPAI akan melakukan kajian mendalam terhadap RUU ini terkait dengan perlindungan anak.

"Secara substantif tentu akan kita telaah secara komprehensif terkait RUU itu. Tetapi sebenarnya, spiritnya memang baik ya, untuk melindungi anak kita agar tidak terpapar dari penyalahgunaan itu. Saya kira positif," ucap Susanto di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).

Terkait dengan pro dan kontra yang muncul soal pembahasan RUU ini, Susanto meminta masyarakat untuk memberikan masukan.

Baca juga: Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang

Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak di Indonesia.

"Silakan memberikan masukan untuk pemerintah dan DPR. Sehingga perspektif dari RUU itu mengakomodasi kepentingan nasional kita. Tapi yang pasti semangat perlindungannya baik," kata Susanto.

Seperti diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi di DPR, yaitu PPP, PKS, dan Gerindra.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Kurang Tepat di Negara Plural

Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal yang juga merupakan salah satu pengusul menyebut, RUU tersebut diusulkan 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," ujar Illiza kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945.

Muhammadiyah dan MUI Sepakat Dukung RUU Minuman Beralkohol

Muhammadiyah dan MUI mendukung pembahasan Rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol).

Sekretaris Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan, UU minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini