Ia memandang, konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah dan DPR Tidak Tunduk pada Kepentingan Pedagang saat Membahas RUU Minol
Menurutnya, UU minuman beralkohol minimal harus mengatur empat hal: (a) kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan; (b) batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi; (c) tempat konsumsi yang legal; (d) tata niaga/distribusi yang terbatas.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata dia kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas secara terpisah juga mengungkapkan hal serupa.
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Anggota Fraksi Golkar: Harus Pertimbangkan Kearifan Lokal
Anwar mengatakan, minuman keras itu tidak baik, menurut agama maupun ilmu kesehatan.
Sehingga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
"Pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya maka pemerintah dan DPR ya jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya akan jatuh sakit dan atau akan terkena penyakit serta melanggar ajaran agamanya," ungkapnya diketerangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan
Ia berharap lebih jauh, agar pemerintah dalam membuat uu tentang miras ini jangan tunduk kepada keinginan pedagang dan membiarkan pengusaha mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba.
"Untuk itu menghimbau Pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya. Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan," terang dia.
Diketahui, RUU tersebut diusulkan oleh 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
Pada salah satu pasal dalam RUU mengatur sanksi pidana kepada orang yang mengonsumsi Minuman beralkohol (Minol) berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.