News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Baca juga: KPAI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Dapat Lindungi Anak-anak dari Miras

Baca juga: Sanksi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tradisional, Campuran dan Racikan juga Dilarang

Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?

Dari RUU tersebut dijelaskan tentang tujuan larangan minuman beralkohol:

1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol

3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol

Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar RUU tersebut?

Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan:

- Orang yang memproduksi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

- Orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Dikutip dari Kompas.com, Illiza Sa'aduddin Djamal, salah satu pengusul dari Fraksi PPP mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini