News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pidana Penjara 2 Tahun hingga Denda Rp 1 Miliar

Illiza mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini