Rencana Induk Ketahanan Keluarga menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar pembangunan jangka menengah.
Rencana Induk Ketahanan Keluarga merupakan pedoman Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang diatur dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam penyusunan Rencana Induk Ketahanan Keluarga, Pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya; kebermanfaatan bagi peningkatan kualitas dan kapasitas keluarga secara fisik, psikologis dan spiritual, kemandirian dan kesejahteraan keluarga serta peradaban bangsa.
Unsur-unsur lain seperti agama, sosial budaya, serta kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat turut dijadikan pertimbangan.
Baca juga: Disebut Langgar Hak Asasi, Pimpinan MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas
"Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Ketahanan Keluarga daerah dengan mengacu pada Rencana Induk Ketahanan keluarga," bunyi Pasal 12 ayat (1).
Dalam BAB IV RUU Tentang Ketahanan Keluarga dibahas tentang mekanisme Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Dalam hal ini, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Keluarga, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta masyarakat.
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan melalui penuaian kewajiban dan pemenuhan hak keluarga dan pemenuhan aspek Ketahanan Keluarga; ketahanan fisik; ketahanan sosial budaya; ketahanan ekonomi; ketahanan sosio-psikologis.
Pada Pasal 15 RUU Tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah mengatur bagaimana masyarakat harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Setiap keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga berkewajiban berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga Indonesia yang tangguh dan berkualitas.
Selain itu, setiap keluarga diwajibkan menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Melindungi keluarga dan masyarakat di lingkungannya dari bahaya pornografi, pergaulan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya," bunyi pasal 15 ayat (1) c.
Hak keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga antara lain; memperoleh dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan nilai-nilai keluarga, struktur, dan fungsi keluarga, serta peningkatan kapasitas dan kemandirian keluarga; hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tentram, yang menghormati, menghargai, dan melindungi satu sama lain.
Dalam pasal 16 RUU Tentang Ketahanan keluarga dibahas kewajiban dan hak setiap anggota keluarga dalam proses penyelenggaraan ketahanan keluarga.