News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ketahanan Keluarga

Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Ada Urgensinya untuk Dibahas Lebih Lanjut

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Setiap anggota keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga berkewajiban antara lain; berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga; menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan agama yang dianut; menghormati hak anggota keluarga lainnya; melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga.

Hak anggota keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga antara lain; memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan; mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan keluarga; berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; serta hidup di dalam keluarga yang aman dan tentram. (tribun network/denis/genik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini