Galang melanjutkan penjelasannya, jika RUU Minol disahkan dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat.
Maka jika hal tersebut terjadi, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah terlebih dahulu.
Utamanya bagaimana menyusun RUU yang mudah dipahami serta tidak membuatnya multitafsir.
"Jangan sampai nanti justru menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Bagaimana rumusan pasal betul-betul bisa dipahami dan mudah untuk ditegakkan."
"Sekali lagi saya katakan, diatur lebih detail dan spesifik atau tidak diatur sekalipun punya konsekuensi masing-masing," ucap Galang.
Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol
Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislali (Baleg) DPR.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif dari 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS dan satu orang dari Fraksi Partai Gerindra.
RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.
Larangan yang dimaksud dalam hal ini adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol yang tertera di BAB III Pasal 5, 6, dan 7.
Larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti:
- Kepentingan adat
- Ritual Keagamaan