- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP
Baca juga: PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021
Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?
Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).
Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?
Dari RUU tersebut dijelaskan mengenai tujuan larangan minuman beralkohol:
1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol
3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol
Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar?
Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan: