News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani:RUU Minol punya konsekuensi logis, jangan sampai timbul masalah baru

- Wisatawan

- Farmasi

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Baca juga: PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?

Dari RUU tersebut dijelaskan mengenai tujuan larangan minuman beralkohol:

1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol

3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol

Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar?

Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini