1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
Baca juga: Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya
Baca juga: Cara Pencairan BLT Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Cek Nama Kamu di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bagaimana cara cek info GTK?
Untuk mengeceknya Anda bisa login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi:
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.