1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Adapun sebagai informasi, berikut ini persyaratan BSU Kemendikbud:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Cara Mencairkan BLT Gaji Guru Honorer
Berdasarkan informasi dari Kemdikbud, untuk mencairkan BLT gaji honorer terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.
Beberapa dokumen yang dibawa ke bank penyalur, di antaranya:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);