Selain itu, Alex menyebut pembentukan kedeputian baru tersebut merespons ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.
Sementara untuk jabatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex menjelaskan UU KPK tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.
Selama ini, tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dilakukan oleh unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.
Untuk itu, KPK menilai perlunya dibentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mengingat pentingnya kedua tugas tersebut.
"Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," katanya.
Alex berjanji pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai Perkom ini akan dilakukan melalui mekanisme dan proses yang selama ini berjalan di KPK.
Proses rekrutmen, kata Alex akan dilakukan secara terbuka, transparan independen dan akuntabel.
"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan mekanisme dan proses pengisian jabatan ke depan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip terbuka, transparan, independen, dan akuntabel seperti proses rekrutmen yang selama ini berjalan," kata dia.