Namun, di sisi lain, dia juga merasa sedih jika konvensi ini menjaring dari luar. Ini artinya partai ini tidak mampu mencetak kadernya sendiri. Partai hanya sibuk administrasi tapi lupa membina kader sendiri.
Kristiadi juga menyampaikan bahwa obsesi Nasdem membuat konvensi ini harus ada rambu-rambu pengamannya ketika berkoalisi nanti. Jangan sampai koalisi ini kandas di tengah jalan.
Sedangkan pengamat politik Arya Fernandes mengatakan bahwa dalam konvensi dan seleksi kepemimpinan mensyaratkan adanya pencalonan yang terbuka, demokratis, dan kompetitif.
Selain itu, terbukanya ruang kontestasi yang partisipatoris, meningkatnya loyalitas kader dan pemilih partai, serta terbentuknya party-id yang kuat.
Konvensi ini pun harus memberi efek kepada partai. Efek itu bisa berupa perolehan suara partai, berefek terhadap terbentuknya koalisi, serta terbangunnya narasi positif dalam seleksi kepemimpinan nasional.
’’Kita bisa belajar dari konvensi sebelumnya, baik dari partai Golkar maupun partai Demokrat. Dari Golkar kita bisa belajar soal potensi pembelian suara dan konvensi berbiaya mahal. Dan dari Demokrat kita bisa belajar soal kegagalan konvensi karena kesulitan memenuhi syarat pencalonan dan perubahan arah politik Ketua Umum,’’ pesan Arya.
Arya juga menyampaikan mengenai lima dimensi dalam pelaksanaan konvensi. Pertama soal pencalonan. Siapa nanti yang bisa mencalonkan diri? Semua orang atau hanya kader. Lalu, bagaimana syarat pencalonannya? Kedua soal hak pilih. Siapa yang memiliki hak pilih. Apakah semua orang, kader, atau pengurus partai. Lalu, siapa peserta konvensi? Ketiga soal proses pemilihan.
Bagaimana proses pemilihannya? Terpusat atau terdesentralisasi. Bagaimana tata tertib dibuat? Siapa yang membuat tatib? Dan lain-lain. Keempat soal metode penetapan. Bagaimana mekanisme penetapan? Berjenjang atau terpusat? Kelima soal prosedur pemilihan. Bagaimana menentukan formula pemilihan?
Sedangkan pengamat politik Umbu Rauta menyoroti dua hal. Pertama bagaimana melihat konvensi ini dalam landasan filosofis dan konstitusional.
Konvensi secara filosofis merupakan prinsip demokrasi dan bentuk kedaulatan rakyat. Sedangkan secara konstitusional merupakan prinsip negara berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945.
Pasal 22E ayat (1): Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kedua, area pengisian jabatan politik. Untuk areal parpol atau gabungan parpol, Umbu berpesan bahwa konvensi jangan hanya sekadar formalitas. Tapi, harus benar-benar mencari pemimpin terbaik.
’’Memang perlu disusun tentang alasan konvensi, sasaran, azas, unsur konvensi, peserta, tahapan, indikator, dan lain-lain,’’ kata Umbu.
Pengamat politik Phillips J Vermonte juga sangat mendukung rencana konvensi partai Nasdem.
Jika Nasdem duluan menggelar konvensi, kemungkinan partai lain akan mengikuti. Dia berpesan agar Nasdem bisa menjamin adanya loyalitas dari partai-partai. Termasuk loyalitas Nasdem terhadap hasil konvensi.