News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Mengaku Punya Surat Bebas Covid-19 Internasional, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti ditemui saat jeda sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim tidak pernah minta dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19.

Keengganan itu lantaran Djoko Tjandra sudah mengantongi surat keterangan rapid test Covid-19 asal Malaysia yang berlaku internasional.

Pernyataan itu ditegaskan lagi kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Krisna membenarkan dalam rencana perjalanan masuk Indonesia, kliennya sudah memiliki surat keterangan hasil rapid test dari Malaysia.

"Betul memang bahwa pak Djoko Tjandra masuk kemari dia mempunyai rapid test berstandar internasional yang dibawa dari Malaysia," kata Krisna ditemui saat jeda sidang perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Keliru Maknai Ucapan Djoko Tjandra Terkait Permintaan Menyiapkan Dokumen

Namun, karena Anita Kolopaking yang kala itu masih sebagai pengacara Djoko Tjandra telah diminta mengatur perjalanan, maka kliennya tidak mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test tersebut.

Meskipun surat tersebut turut dibawa Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Cuma ketika dia mengatakan sama Anita, kan diterangkan bahwa dia akan datang, Anita (diminta) untuk mengatur dan dijemput protokol bandara bernama Jumardi, itu tidak diminta dokumen apapun oleh Jumardi. Maka dia (Djoko Tjandra) tidak keluarkan dokumen itu. Tapi memang betul ada dokumen itu," kata Krisna.

Baca juga: Sidang Djoko Tjandra, Saksi Bicara Soal Hubungan Senior dan Junior di Lingkungan Polri

Dalam persidangan hari ini, Djoko Tjandra mengatakan tak pernah minta dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.

Alasannya ia menyebut sudah memiliki surat serupa dari Malaysia yang berlaku internasional.

"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta," kata Djoko Tjandra.

"Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," imbuhnya.

Adapun Anita Kolopaking mengakui salah mengartikan maksud permintaan Djoko Tjandra yang merupakan kliennya perihal penyiapan dokumen.

Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra

Anita membenarkan memang mengirim email berisi dokumen berupa surat rekomendasi kesehatan, surat jalan, dan surat keterangan bebas Covid-19.

Sebagai informasi berdasarkan penuturan Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali itu awalnya meminta Anita menyiapkan dokumen untuk persiapannya kembali ke Jakarta.

Namun, Anita mengira maksud permintaan Djoko Tjandra adalah menyiapkan dokumen berupa surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Tapi belakangan disadari Anita, bahwa maksud permintaan Djoko Tjandra adalah menyiapkan dokumen terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap Anita.

"Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," ujar Anita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini