Adapun kedua WNI yang menjadi tersangka juga berasal dari Provinsi Banten.
"Yang menampung perempuan asal Serang. Dia dibantu seorang laki-laki dari Lebak untuk membuang mayat," jelas Eko.
Eko mengatakan pihaknya sedang berupaya berkontak dengan perusahaan tempat Afriani pernah bekerja untuk melacak keluarganya.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah jenazah AS hendak dimakamkan di Arab Saudi atau dibawa pulang ke Indonesia.
Adapun terhadap dua WNI yang menjadi tersangka pelaku pembuangan jenazah Afriani, Eko mengaku KJRI Jeddah akan memberi pendampingan hukum.
"Jadi rencananya hari ini (Senin, 30 November 2020) kita melakukan pendampingan," katanya.(tribun
network/rin/dod)