Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, ternyata pernah memaparkan mengenai persoalan hukum yang mendera mantan kliennya tersebut di Gedung Bareskrim, tepatnya di ruang kerja Brigjen Prasetijo Utomo yang ketika itu menjabat Kabiro Kordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Hal ini terungkap saat Anita dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Dalam kesaksiannya, Anita menuturkan pada 26 April 2020, Djoko Tjandra memintanya untuk menemui Tommy dan mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.
Sehari kemudian, Anita pun berangkat ke Bareskrim Polri untuk menemui Tommy yang telah menunggunya.
Tommy meminta Anita untuk naik ke ruangan Prasetijo yang berada di lantai 12.
"Bertemu (Tommy Sumardi) di ruang pak Prasetijo Utomo di Bareskrim lantai 12. Bertemu (Prasetijo)," ucap Anita.
Saat presentasi itu, Anita menjelaskan mengenai perkara cessie Bank Bali sejak di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun pidana penjara.
Baca juga: Anita Kolopaking Salah Pengertian, Permintaan Djoko Tjandra Soal Dokumen PK Dikira Surat Jalan
Tak hanya itu, Anita juga menjelaskan mengenai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan Djoko Tjandra.
"Saya presentasikan kasus itu. Saya bagikan hardcopy, saya presentasikan. Ada tim lawyer saya juga. Kami bertiga," kata Anita.
Setelah presentasi di hadapan Prasetijo dan Tommy Sumardi, Anita juga mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra ke Sekretaris NCB-Interpol Polri, ketika itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo beberapa waktu kemudian.
Anita mengaku, presentasi kepada Nugroho tersebut atas saran dari Prasetijo.
"Pak Pras (Prasetijo) cuma bilang, 'bu Anita yang kemarin jelasin saja ke pak Bowo'," kata Anita menirukan pernyataan Prasetijo.
Prasetijo yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Anita.