News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan

Prasetijo mengakui, Tommy yang saat itu berada di ruang kerjanya memberitahukan jika pengacara Djoko Tjandra ingin menemuinya.

Namun, Prasetijo mengaku menolak saat Anita ingin mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Baca juga: Permintaan Maaf Pinangki Kepada Anita Kolopaking: Kita Sahabat Lalu Bertengkar, Bertemu di Sini

"Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo.

Meski demikian, Prasetijo mengakui saat itu sempat bertukar nomor telepon dengan Anita.

Pembicaraan pun berlanjut dengan isu di luar persoalan Djoko Tjandra.

Prasetijo menyebut Anita pula yang meminta tolong kepadanya untuk bertemu pihak dari Divisi Hubinter Polri dan menjelaskan persoalan Djoko Tjandra.

Untuk itu, Prasetijo pun memperkenalkan Anita kepada Nugroho.

Namun, Prasetijo mengklaim tak mengetahui pembicara berikutnya antara Anita dan Nugroho.

"Saya enggak kepo orangnya. Dia mau kenalan ya saya bawain saja. Saya langsung ke pak Bowo. Dia maunya sama Bowo, ya sudah," katanya.

Prasetijo mengaku tak mengetahui pertemuan antara Anita dan Nugroho untuk mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra atau tidak.

"Saya bingung maksudnya presentasi bagaimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," kata Prasetijo.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini