News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepekan terakhir masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang berisi sekelompok orang sedang azan dengan mengganti lafal azan dengan seruan jihad.

Dalam video yang beredar di media sosial, ramai unggahan penggantian lafal 'hayya 'alas shalah' di dalam azan dengan lafal 'hayya 'alal jihad'.

Unggahan tersebut bermula dari instruksi seseorang yang tak dikenal namanya melalui pesan suara.

Tak lama setelah beredarnya instruksi tersebut, unggahan azan dengan lafal 'hayya 'alal jihad' bertebaran di media sosial melalui tayangan video.

Dalam video yang beredar berisi juga keterangan daerah tempat seruan azan 'hayya alal jihad' itu dikumandangkan.

Polisi pun tak tinggal diam terkait beredarnya video tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya meringkus penyebar, pengunggah hingga pelaku azan jihad tersebut mulai dari ibu kota Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya di Pulau Jawa.

Sengaja Bikin Kegaduhan

Salah seorang pelaku penyebar video azan jihad tersebut adalah seorang pria berinisial H yang sengaja menyebar video azan yang berlafal Hayya Alal Jihad di akun instagramnya.

H kini meringkuk di tahanan polisi setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram-nya @hashophasan.

"Dia menyebarkan secara masif," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Kepada polisi, H mengaku sengaja menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad untuk membuat kegaduhan.

"Supaya didengar masyarakat Indonesia agar menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia sedang berjihad," kata Yusri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini