Dalam penangkapan ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone Vivo berwarna merah, 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah tutup kepala peci warna putih dan 1 buah sarung kain.
Majalengka
Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.
Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang. Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.
Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Baca juga: Pendapat JK Tentang Adzan dan Jihad: Jangan Selalu Samakan dengan Perang
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).
Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.
Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.
Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.
Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.
Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.
"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo.
Asal usul video azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad akhirnya terungkap.
Video yang viral di media sosial tersebut dilakukan tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Diketahui, akibat video tersebut banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkannya.
Dari video permohonan maaf itu, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pada surat pernyataan itu mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya. Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Baca juga: Warga Sukabumi Pengubah Lafaz Azan Jadi Hayya Alal Jihad Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka
Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun. Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keselurahan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sementara, Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.
Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka kini telah menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.
Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, Rabu (2/12/2020).
Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami. Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya. Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.
Baca juga: Polisi Juga Usut Pembuat Video Ajakan Jihad dalam Azan yang Viral di Media Sosial
Tegal
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap kronologis penangkapan pengunggah dan pelaku video azan yang ditambah dengan seruan jihad.
Pelaku penyebar seruan jihad di dalam akun Youtube Agung Mujahid bernama Johane Agung Kurniawan, warga Surabaya.
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember 2020 lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video azan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui youtube dan video tersebut ditemukan di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.
Pada video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".
"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," tuturnya.
Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video azan di Tegal.
Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya Adzan Jihad.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE," ujar dia.
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian akun youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap, Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang Adzan Jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang Adzan Jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu. Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," ujarnya. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) (tribunjateng/rtp) (Tribunjakarta)