News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Hingga Pelaku 'Azan Jihad' di Berbagai Daerah Diringkus, Ada Kurir dan Tersangka Penipuan

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna Bersama Polres Tegal melakukan gelar kasus penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana Video Azan Jihad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik yang menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad di loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akunyoutube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Ia mengungkapkan, H mendapatkan video tersebut dari salah satu Whatsapp Group (WAG).

"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," tutur dia.

Berikut catatan Tribunnews terkait penangkapan tersangka terkait beredarnya video azan jihad di sejumlah daerah di Indonesia:

Baca juga: Beredar Audio Perintah Azan Jihad, Haikal Hassan: Nggak Waras yang Ngomong Mirip Suara Saya

Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagramnya @hashophasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pria tersebut menyebar video azan yang mengubah kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad.

"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya 'alas shalah' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.

Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.

Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.

Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.

"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain. Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini