Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan gelar perkara untuk memutuskan terkait status hukum Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dalam kasus ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam waktu dekat ini.
"Sesuai konfirmasi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, bahwasanya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, gelar perkara itu nantinya untuk memutuskan apakah ditemukan unsur pidana terkait keterlibatan Ahmad Yani atau tidak. Jika tidak memenuhi, maka Polri akan menutup kasus tersebut.
Baca juga: Setelah Panggilan Kedua, Ahmad Yani Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri
"Gelar perkara ntuk memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Kita sama-sama tunggu dari hasil gelar perkara tersebut," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani. Dia dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 24 pertanyaan lah," kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Yani menyampaikan pertanyaan yang diajukan penyidik seputar dengan hubungannya dengan Anton Permana. Dia bilang tak terlalu mengenal Anton.
Baca juga: Ahmad Yani: Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo Tak Akan Gabung dengan Partai Masyumi
"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaannya terkait dengan sebuah unggahan di media sosial YouTube. Dalam video itu hanya terdengar suara yang menyerukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Diduga kuat, imbuh Yani, suara itu milik tersangka Anton Permana yang juga deklarator KAMI.
"Cuma seolah-olah ada saya karena disitu karena ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.