Diantaranya Kapolri perintahkan anggotanya mengenakan helm dan rompi anti peluru.
Hal tersebut terkait dengan kasus tewasnya enam pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang ditembak mati oleh petugas kepolisian di tol Cikampek, pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB karena diduga menyerang polisi.
Perintah Kapolri itu disampaikan melalui sebuah Surat Telegram yang ditujukan untuk para Kapolda.
Dituliskan bahwa saat ini terdapat dua kasus yang terjadi, yaitu kasus pengrusakan mobil Ketua PA 212 Slamet Maarif serta kasus tewasnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak oleh anggota polisi di Tol Cikampek.
(Tribunnews.com)