"Saya dukung (bentuk kerja sama) ini. Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan Kementerian terkait," kata Muhadjir.
Pelaksanaan program rehabilitasi sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk PPKS, keluarga, kelompok, komnunitas dan masyarakat.
Adapun layanan yang diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan psikososial), pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 yang sedang berlangsung bertujuan untuk sinkronasi kebijakan yang telah ditetapkan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial, evaluasi, serta perumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang.
Kegiatan dilaksanakan pada 10 - 12 Desember 2020 di Hotel El Royale Jakarta Utara yang dihadiri 70 peserta di lokasi terdiri dari Kepala UPT Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia dan 100 peserta hadir secara virtual terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan ASISTENSI kepada 5 Komunitas Pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 Mesin Press Plastik dan 2 unit Mesin Pemotong Ring Gelas Plastik senilai total Rp325 juta.