Aksi massa di Pasar Kemis itu kemudian dibubarkan Muspika setempat karena telah melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Baca juga: Pelaku Posting Video Ancam Penggal Polisi Ternyata Idolakan Rizieq Shihab dan Simpatisan FPI
Di Garut, ratusan pendukung Rizieq Shihab mendatangi Polres Garut pada Senin siang.
Mengutip Kompas.com, massa yang berasal dari berbagai organisasi di Garut itu berkumpul di Masjid Agung Garut di Jalan Ahmad Yani kemudian berjalan kaki menuju Polres Garut di Jalan Sudirman.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tewasnya enam Laskar FPI dalam insiden penyerangan Senin (7/12/2020) dini hari di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
Ada enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa di Garut, antara lain memprotes tewasnya enam Laskar FPI serta memandang kejadian itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tindak kejahatan kemanusiaan, dan perbuatan biadab.
"Tindakan demikian, hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak Pancasilais," kata koordinator aksi, Ibang Lukmanurdin.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut tuntas kasus tewasnya enam Laskar FPI.
"Menuntut Presiden untuk menindak tegas siapapun pimpinan Polri yang patut diduga terlibat atau tidak mencegah pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan tersebut," ujar Ibang.
Lalu, menyerukan rakyat yang Pancasilais sejati untuk bersatu padu menghentikan Indonesia jatuh menjadi negara fasis dan anti demokrasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
Terakhir, massa mengecam keras atas penangkapan Rizieq Shihab.
Mereka menuntut agar pemimpin FPI ini dibebaskan dari penjara dan segala bentuk tuduhan konspirasi politik.
Baca juga: Banyak Unggahan Kebencian Imbas Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Gencarkan Patroli Siber
Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Kondisi Rizieq Shihab
Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan Rizieq akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.